SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Proyek irigasi yang berlokasi di Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga melanggar hukum.
LSM Pemerhati Lingkungan mengungkapkan, bahwa proyek irigasi itu diduga melanggar hukum ketika kegiatan berlangsung tanpa disertai papan nama proyek.
“Saya heran saja, ada proyek tanpa papan nama, dan menurut saya itu sudah melanggar hukum,” ungkap Sugandi, Senin (02/08/2021).
Sugandi menjelaskan, semua program yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun Daerah seharusnya merujuk kepada Undang-Undang yang sudah ditetapkan, bukan malah melanggarnya.
“Padahal di UU No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden ( Perpres) No. 12 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri