SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Program Penyelesaian Penguasan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki tahapan pengajuan proposal penyelesaian kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
Drs. Yayak Nurwahyudi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep mengungkapkan, data terakhir serta hasil rapat koordinasi tim PPTPKH Sumenep, usulan permohonan terdiri dari 28 desa di 9 kecamatan, 2 instansi dan 1 badan sosial atau keagamaan dengan jumlah luasan sekitar 123.
“Proposal usulan PPTPKH ini didapatkan setelah dilakukan berbagai tahapan kegiatan mulai dari sosialisasi tingkat kabupaten, sosialaisasi tingkat kecamatan, pendampingan kepada setiap desa, digitasi bidang dan verifikasi lapangan,” ungkapnya, Rabu (13/09/2023).
PLT Bapenda Sumenep itu menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep sangat mendukung adanya kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
“Kegiatan ini akan memberikan output yang positif bagi para stakeholder, terutama dari segi kepastian legalitas untuk kegiatan permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang beririsan ataupun yang berada dengan kawasan hutan,” jelasnya.
Sekedar informasi, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan jawasan hutan yang dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan permukiman, fasiltas umum serta fasilitas sosial yang berada di kawasan hutan.
PPTPKH merupakan salah satu Program Strategis Nasioan (PSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertujuan agar kegiatan lain permukiman, fasiltas umum dan fasilitas sosial yang beririsan dengan kawasan hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan terutama dari segi legalitasnya.
Hal ini dilakukan mengingat tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial, multi kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat dengan konflik, baik antar warga, warga dengan pihak corporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah.
Sebagai acuan awal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat keputusan tentang peta indikatif penyelesaian penguasan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang berisi tentang luasan dan lokasi kegiatan permukiman, fasum serta fasos yang berada dikawasan hutan.
Penulis: Brewok
Editor: Heri