SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polsek Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap pelaku kasus pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa pelaku pencurian berinisial DD (31), warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, yang berdomisili di Desa Pasongsongan, dan saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, jaket hoodie warna hitam, satu unit handphone merek Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (17/09/2025).
Ia menjelaskan, akibat perbuatan pelaku DD, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri