Penulis: Jefri
Jakarta, SOROTPUBLIK.COM – Petugas Polsek Tanah Abang meringkus delapan pelaku pemalak (Pemeras) terhadap pengendara yang melintas di kawasan Thamrin City, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
AKBP Lukman Cahyono mengatakan, selama tiga hari dilaksanakan operasi dari tanggal 1-3 Juni 2018, pihaknya meringkus delapan orang tersangka pemerasan, yakni berinisial NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS (31), AM (40), MM (39 ).
“Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun,” ungkap Kapolsek Tanah Abang itu, Senin (04/06/2018).
AKBP Lukman menjelaskan, modus operandi dari pelaku adalah menarik biaya retribusi kepada kendaraan angkutan barang yang melintas, seperti truk, pic ap, dan mobil box di wilayah Jalan Kebon Kacang Raya atau sekitaran Thamrin City.
“Pelaku menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan,” jelasnya.
Kapolsek Tanah Abang itu menambahkan, barang bukti yang disita dari pelaku yakni uang tunai Rp722.500, karcis retribusi 78 lembar dan karcis parkir 130 lembar, dan saat ini para pelaku ditahan di Polsek Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut.