SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polisi Sektor (Polsek) Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor pada tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 05.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Humas Polres Sumenep mengungkapkan, dalam mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, Polsek Kangean meringkus warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
“Tersangka berinisial K, warga Dusun Laok Songai, RT/RW 02/03, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (28/05/2023).
AKP Widiarti menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan 1 potong jaket Jumper warna merah.
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta melakukan tindak pidana, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” pungkasnya.
Penulis: Arzil/Brewok
Editor: Heri