Penulis : Ainur
Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Besuki berhasil meringkus seorang pria yang terduga sebagai tersangka tindak pidana pencurian barang milik korban Muhammad (24), di sebuah perumahan, tepatnya di jalan Trunojoyo, Dusun Kauman, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priabodo menerangkan, sebelum melakukan penangkapan, Kapolsek Besuki AKP Sugiharto, bersama Kanit Reskrim melakukan investigasi kepada beberapa saksi dan warga sekitar, termasuk kepada korban untuk dimintai keterangan.
“Setelah dilakukan pendataan, terdapat beberapa barang yang hilang milik korban. Diataranya 1 buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 800.000, Hp Xiomi, Modem, dan Hp Nokia,” terangnya, Senin (26/02/2018).
Dari hasil penyidikan dan petunjuk dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas juga memperoleh informasi terkait kasus pencurian tersebut. Hingga kemudian, petugas dapat mengetahui keberadaan barang hasil curian dan ciri-ciri tersangka, yakni Re (35), yang merupakan warga asal Desa Kalimas, Kecamatan Besuki.
“Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang milik korban yang hilang. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Besuki guna proses penyidikan,” tambahnya.
Lanjut, Iptu Nanang Priambodo menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian oleh Polsek Besuki terbilang cepat dan tidak sampai 24 jam. Hal ini, berkat dukungan informasi dari masyarakat yang cepat menghubungi petugas dilapangan. Sehingga, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan.