SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polsek Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ringkus 3 pengguna Narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal 01 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabag Humas Polres Sumenep dalan pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa ke 3 tersangka diringkus polisi disalah satu rumah tersangka berinisial M, yang berlokasi di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
“Tersangkanya ada 3, 2 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (02/02/2021).
AKP Widiarti menambahkan, diringkusnya 3 pengguna Narkotika jenis sabu-sabu itu setelah pihak Polsek Batang-Batng menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman M, sering dijadikan pesta Narkotika.
“Pasal yang disangkakan terhadap ke 3 tersang, ialah pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf a, subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: HB
Editor: Heri