SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Terkait kebijakan pemerintah tentang penanggulangan Covid di Surabaya, Jawa Timur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir menyatakan petugas mendukung secara total dengan kebijakan pemerintah seiring keluarnya intruksi Mendagri No. 1 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimana ada beberapa kriteria.
“Disini kita akan menegakkan terkait pembatasan jam operasional khususnya pusat perbelanjaan dan mall sampai jam 19.00 WIB, secara teknis,” kata Isir, Minggu (10/01/2021).
Terkait intruksi Mendagri ini, dari Satgas kota juga sudah memberitahukan kepada pengelola yang ada di Kota Surabaya untuk menjalankan dan mematuhi aturan tersebut. Kemudian untuk pelaku usaha yang lain, tetap mengacu ke Perwali No 28 perubahan ke No 33 dan menjadi No 67 tahun 2020. Di perwali ini sudah jelas juga ada pembatasan jam hingga pukul 22.00 WIB.
“Yang jelas di sini kita akan meningkatkan lagi supaya penegakan protokol kesehatan dan operasi yustisi akan kita tingkatkan secara kualitas, setiap titik-titik keramaian yang menjadi interaksi warga yang sudah kita petakan itu akan kita jadikan peringatan sasaran,” tambah Kombes Isir.
Lanjutnya, demikian juga penindakan terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan dimana dalam Perwali nomer 67 juga itu diatur dalam pelaku usaha dan ada pemberatan terkait dengan denda administrasi.
Artinya, dari sisi dendanya makin diperberat, kemudian dari pelaksanaannya makin sederhana ini akan memudahkan petugas gabungan dan juga satpol pp Kota Surabaya juga Korem 084 Bhaskara Jaya ketika bergerak dilapangan.
Penulis: Redho
Editor: Heri