Penulis : Brewok
SUMENEP , sorotpublik.com – Tim penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hanya menetapkan tiga tersangka dari delapan orang penambang pasir liar yang ditangkap.
“Sesuai Hasil pemeriksaan terhadap 8 orang penambang pasir yang kita tangkap kemarin, hanya 3 penambang yang layak jadi tersangka. Sedang 5 penambang lainnya sebagai saksi,” kata AKP Hasanuddin, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu (10/8/2016).
Sedang ketiga penambang pasir liar yang ditetapkan tersangka itu, adalah Erik (46), dan Kusmiyanto (20), keduanya warga Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten. Kemudian Mamang Fathorrahman (21), warga Desa/Kecamatan Pasongsongan.
“Para tersangka itu bertindak sebagai sopir dump truk yang digunakan untuk mengangkut pasir liar,” Ungkap.
Sedangkan, kelima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi saja. Mereka adalah pekerja, kernet dan pengantar makanan.
“Berkas perkara bagi tiga tersangka penambang pasir liar akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep,” ujarnya.
Ia menuturkan, ketika diperiksa para tersangka mengaku terpaksa mengambil pasir tanpa ijin, untuk dipakai sendiri. “Tapi kami tidak langsung percaya begitu saja. Apalagi memakai dump truck. Isinya kan cukup banyak,” tuturnya.