SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Melalui Polsek Kangean Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, gerak cepat dalam merespon informasi masyarakat terkait viralnya pelaku curas yang terekam cctv berhasil diungkap pada tanggal 18 April 2022.
Humas Polres Sumenep menuturkan menuturkan, dari hasil ungkap kasus curas, Polsek Kangean berhasil mengamankan dua orang tersangka diantaranya AS, dan FJA, warga Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan Kepala Desa, sehingga sekitar pukul 13.00 WIB, kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean,” tutur AKP Widiarti, Selasa (19/04/2022).
AKP Widiarti menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nopol, satu unit handphone merk oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam dan sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.
“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri