Sorotpublik.com – Sumenep, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap dokter gadungan bernama Sugianto bin Salamun (43) di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting Sumenep.
Diketahui Sugianto berasal Dusun Langsatan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajang, Kabupaten Jember itu melakukan praktik medis tanpa mengantongi izin.
Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengungkapkan bahwa Sugianto melakukan praktek pegobatan pada orang yang sakit di Pulau Giliraja dengan tampa izin resmi.
“Tersangka tersebut kedapatan melakukan praktek medis, seperti menyuntik dan memberikan obat kepada masyarakat kepada masyarakat,” jelasnya , Jum’at (08/04/2016).
Menurutnya dokter gadungan tersebut berhsasil ditangkap pada hari di Desa Lombang, Kepulauan Giliraja, Kecamatan Giligenting saat sedang mengobati salah seorang warga Desa setempat.
Kronologis penangkapan terrsebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat, kemudian kepolisian langsung bertindak dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 6 April 2016,11.30.
“Pelaku tertangkap dirumah pak Sukirman yang sedang melakukan prakteknya,” sambung Hasanuddin.
Ia menambahkan, Pelaku telah melanggar UU kesehatan No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan, pasal 83 junto 64. Dengan ancaman diatas 5 tahu penjara. (Rul/Fin)