SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil amankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 berplat nomer M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya menuturkan, pengemudi mobil Daihatsu Charade tidak dilakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah video tersebut viral di media sosial, kami langsung mencari kendaraan tersebut dan menemukan pemiliknya berikut kendaraannya,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (06/05/2022).
AKP Widiarti menjelaskan, pengemudi yang viral itu tak hanya surat pernyataan dan permohonan maaf khalayak ramai, namun ia juga dikenakan pasal 283 undang-undang lalu lintas angkutan jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
“Barang bukti mobil Daihatsu langsung kita amankan ke Mapolres Sumenep. Dengan kita amankan ini sudah merupakan tindakan tegas,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri