SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada tanggal 21 April 2024 Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil amankan dua (2) warga Dusun Tambiayu, Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya menyampaikan, bahwa dua warga yang berhasil di amankan terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka di amankan di rumah yang beralamatkan di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat (WIB),” ungkap AKP Widiarti, Senin (22/04/2024).
Mantan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep itu menjelaskan, tersangka berinisial KB (39) tahun, jenis kelamin laki-laki agama islam pekerjaan wiraswasta, serta TH (43) tahun, jenis kelamin laki-laki agama islam pekerjaan pedagang.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KB berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram, 1 (satu) pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri