SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil amankan pelaku pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam pers releasnya Kapolres Sumenep menyampaikan, bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jalan Bromo, Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian berinisial J.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ” tutur AKBP Henri Noveri, Senin (24/06/2024).
AKBP Henri Noveri menjelaskan, pengungkapan kasus bayi yang ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari penelusuran CCTV dan saksi-saksi.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku di TKP berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket serta satu buah plastik warna merah, dan pelaku dijerat Pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,” tutupnya.
Penulis : Arzil
Editor : Heri