SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Anggota Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) tanpa izin dalam operasi yang digelar pada Sabtu 08 Maret 2025 siang.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa Polres Sumenep mengamankan dua ratus tujuh puluh satu (271) botol arak bali merk barong.
“Operasi ini dilakukan setelah Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin,” ungkap AKP Widiarti, Senin (10/03/2025).
AKP Widiarti menjelaskan, miras tersebut disita dari tangan seorang warga berinisial DA (23), di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Barang bukti dan pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Arzil
Editor : Beri