Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Antisipasi adanya pesta minuman keras (Miras) menjelang pergantian tahun baru 2016 ke tahun 2017. Kamis malam 29 Desember 2016 menggelar razia gabungan ke sejumlah toko di Kabupaten Sumenep. Hasilnya, Korp Shabara bersam timg gabungan berhasil mengamankan sebanyak 35 botol miras.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengatakan, Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB melakukan razia disejumlah tempat yang berpotensi terjadi pesta minuman haram.
Razia gabungan ini dilakukan Satresnarkoba dengan Satreskrim, Sabhara, Provost dan Satpol PP, dengan sasaran sejumlah tempat kost dan toko atau warung yang disinyalir menjual miras.
“Dari hasil razia yang dilakukan pihaknya mengamankan sebanyak 35 botol yang berisi minuman keras,” Ungkapnya, Jumat (30/12/16).
Puluhan botol miras itu diamankan di salah satu toko milik Sutia,di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. 27 botol Aqua besar masing-masing berisi 1/2 liter arak jowo dan 2 (dua) botol Aqua berisi arak jowo masing-masing 1 liter.
Sementara delapan botol yang berisi 1 liter arak jowo miras lainnya diamankan di warung milik Arwa, di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
“Semua barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep sebagai barng bukti dan bahan penyelidikan lebih lanjut,” Terangnya.