Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret di wilayah hukum Polres Majalengka. Mirisnya, kedua pelaku merupakan pemuda yang masih berusia belasan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan mengatakan, korbannya seorang perempuan. Ia dijambret oleh pelaku berinisial JJ (16) dan temannya saat korban menunggu angkutan umum di jalan pada Sabtu dini hari. Polisi menduga pelaku sudah mengintai korban.
“Kedua pelaku adalah pemuda yang masih berusia belasan, yaitu 15 dan 16 tahun yang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” katanya saat berada di Mapolres Majalengka, Sabtu (22/12/2018) kemarin.
Kapolres Mariyono menjelaskan, satu pelaku ditangkap pada Kamis malam Jumat (20/12), kemudian pelaku berinisial JJ berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari (22/12). Dari pengakuan pelaku, sudah keenam kalinya mereka beraksi di sekitar wilayah Kabupaten Majalengka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ditunjukkan Kapolres Mariyono kepada sejumlah wartawan. Di antaranya satu kendaraan bermotor jenis matic, satu buah handphone android juga satu lembar pecahan uang senilai Rp 50 ribu.