Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.com – Wacana Madura mau diajukan menjadi Provinsi, nampaknya masih menjadi kontroversial dikalangan Masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sebagian Masyarakat setempat ada yang menilai, hal tersebut perlu dikaji dan ditelah ulang dari sisi positif dan negatifnya agar kedepan tidak menjadi sebuah keputusan yang merugikan Masyakat di 4 Kabupaten di Madura setempat.
Salah satu kritikan keras, juga muncul dari kalangan legeslativ Kabupaten Pamekasan.
M. Suli Faris, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, seorang Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengungkapkan, beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan dalam pemekaran daerah baik untuk Provinsi maupun untuk Kabupaten Kota, diantaranya adalah kemampuan fiskal 4 Kabupaten di Madura.
Menurutnya, Untuk Kabupaten Pamekasan saja kekuatan keuangan untuk tahun 2016 kurang lebih 2,1 triliun. Dari 2,1 triliun PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Pamekasan hanya 160 milyard, dan dari 160 milyard yang merupakan PAD murni hanya kurang lebih sekitar 40 milyard. Selebihnya pendapatan dari rumah sakit, pajak penerangan jalan umum dan pendapatan dari jasa bank.
” Bila mana kemampuan keuangan 4 Kabupaten di Madura rata rata sebesar 2,3 triliun, maka total kemampuan keuangan pemerintah untuk Madura hanya kurang lebih sebesar 10 triliun..!!, “ Ungkap M. Suli Faris. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan.
M. Suli Faris Menambahkan, bahwa yang perlu di pertimbangkan juga ialah SDM dan SDA. Pasalnya, kalau terkait Sumber Daya Manusia insyaallah Masarakat Madura tidak kalah dengan Daerah lain. Tapi untuk urusan SDA (sumber daya alam), perlu dikaji.
” Potensi sumber daya alam yang bisa di handalkan untuk di jadikan sumber pembiayaan pembangunan di 4 Kabupaten Madura masih menjadi pertanyaan publik. Kalaupun ada, menurut Peraturan Perundang Undangan, kekayaan yang ada di perut bumi dimiliki dan di kelola oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah hanya akan mendapat bagi hasil berupa dana perimbangan yang prosentasenya telah ditetapkan dalam Undang Undang..!!,” Terang M. Suli Faris dengan nada lugas.