Penulis : Ziad
JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AWS (40), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, AWS telah mencabuli bocah perempuan, SMZ (6), dengan mengiming-imingi korban uang Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu dan AWS mengaku baru sekali melakukan pencabulan itu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menceritakan, aksi cabul itu dilakukan AWS di kontrakannya, Kamis (7/12) lalu. Pelaku dan korban sudah saling kenal karena berada dalam satu komplek kontrakan.
“Dalam aksinya tersebut pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu setelah melakukan aksi kejinya itu,” Tuturnya , Rabu (13/12).
Kasus ini terungkap setelah sang korban mengaku sakit di bagian intimnya saat dimandikan orang tuanya. Setelah itu orang tua korban lalu melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.