Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Tersangka bandar narkoba jenis shabu dari wilayah Kabupaten Sampang yang biasa menjadi pemasok ke wilayah Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, senin sore 18 Desember 2017 terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Petugas Satreskoba Polres Pamekasan karena melawan dan berusaha kabur.
Jasmari (20), warga kelahiran Kabupaten Sampang, Dusun Gunung Kasan, Kecamatan Karang Penang ini, diringkus petugas Satreskoba Polres Pamekasan di akses jln Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan Pamekasan, saat membawa barang haram itu untuk di edarkar di daerah Pamekasan.
AKBP Teguh Wibowo Kapolres Pamekasan menegaskan saat menggelar Perss Release, bahwa dalam penangkapan terhadap Jasmari, TO tersangka Bandar Narkoba itu sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadapnya selama 2 hari. Berdasarkan pengembangan sumber informasi dari masyarakat sekitar lokasi.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur melawan petugas. Tersangka ini, sudah lama menjadi target operasi kami, karena tersangka merupakan sebagai bandar yang menjadi pemasok Narkoba jenis Sabu tersebut dari Wilayah Kabupaten Sampang ke Kabupaten Pamkasan,” tutur AKBP Teguh Wibowo, Kapolres Pamekasan, Senin (18/12).
AKBP Teguh Wibowo menjelaskan, bahwa wilayah peredaran narkoba jenis sabu yang menjadi tempat beroprasinya tersangka, yakni di wiilayah Kecamatan Palengaan, Proppo, Pegantenan, Pakong dan Kecamatan Kota Pamekasan. Dalam penangkapan ini, petugas Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat kurang lebih 7,98 gram, 1 kertas tissue sebagai pembungkus, 1 plastik warna hitam sebagai pembungkus bagian luar, selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah Hp Black berey casing warna putih serta 1 buah Hp Nokia casing warna biru, dan uang sebesar Rp.127.000. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ( 1 ) jo 114 ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara, atau seumur hidup.