Polisi Lumpuhkan Bandar Narkoba Dengan Timah Panas

Senin, 18 Desember 2017 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMTersangka bandar narkoba jenis shabu dari wilayah Kabupaten Sampang yang biasa menjadi pemasok ke wilayah Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, senin sore 18 Desember 2017 terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Petugas Satreskoba Polres Pamekasan karena melawan dan berusaha kabur.

Jasmari (20), warga kelahiran Kabupaten Sampang, Dusun Gunung Kasan, Kecamatan Karang Penang ini, diringkus petugas Satreskoba Polres Pamekasan di akses jln Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan Pamekasan, saat membawa barang haram itu untuk di edarkar di daerah Pamekasan.

AKBP Teguh Wibowo Kapolres Pamekasan menegaskan saat menggelar Perss Release, bahwa dalam penangkapan terhadap Jasmari, TO tersangka Bandar Narkoba itu sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadapnya selama 2 hari. Berdasarkan pengembangan sumber informasi dari masyarakat sekitar lokasi.

“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur melawan petugas. Tersangka ini, sudah lama menjadi target operasi kami, karena tersangka merupakan sebagai bandar yang menjadi pemasok Narkoba jenis Sabu tersebut dari Wilayah Kabupaten Sampang ke Kabupaten Pamkasan,” tutur AKBP Teguh Wibowo, Kapolres Pamekasan, Senin (18/12).

AKBP Teguh Wibowo menjelaskan, bahwa wilayah peredaran narkoba jenis sabu yang menjadi tempat beroprasinya tersangka, yakni di wiilayah Kecamatan Palengaan, Proppo, Pegantenan, Pakong dan Kecamatan Kota Pamekasan. Dalam penangkapan ini, petugas Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat kurang lebih 7,98 gram, 1 kertas tissue sebagai pembungkus, 1 plastik warna hitam sebagai pembungkus bagian luar, selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah Hp Black berey casing warna putih serta 1 buah Hp Nokia casing warna biru, dan uang sebesar Rp.127.000. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ( 1 ) jo 114 ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara, atau seumur hidup.

Berita Terkait

Kadisdik Restui Study Tour SMPN 1 Sumenep
Kapolres Datangi Bupati Kabupaten Sumenep
Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton
Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:26 WIB

Kadisdik Restui Study Tour SMPN 1 Sumenep

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Datangi Bupati Kabupaten Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:20 WIB

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kadisdik Restui Study Tour SMPN 1 Sumenep

Selasa, 20 Jan 2026 - 07:26 WIB

BERITA TERKINI

Kapolres Datangi Bupati Kabupaten Sumenep

Senin, 19 Jan 2026 - 21:05 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor

BERITA TERKINI

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Rabu, 14 Jan 2026 - 06:20 WIB

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB