Polisi Lumpuhkan Bandar Narkoba Dengan Timah Panas

Senin, 18 Desember 2017 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMTersangka bandar narkoba jenis shabu dari wilayah Kabupaten Sampang yang biasa menjadi pemasok ke wilayah Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, senin sore 18 Desember 2017 terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Petugas Satreskoba Polres Pamekasan karena melawan dan berusaha kabur.

Jasmari (20), warga kelahiran Kabupaten Sampang, Dusun Gunung Kasan, Kecamatan Karang Penang ini, diringkus petugas Satreskoba Polres Pamekasan di akses jln Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan Pamekasan, saat membawa barang haram itu untuk di edarkar di daerah Pamekasan.

AKBP Teguh Wibowo Kapolres Pamekasan menegaskan saat menggelar Perss Release, bahwa dalam penangkapan terhadap Jasmari, TO tersangka Bandar Narkoba itu sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadapnya selama 2 hari. Berdasarkan pengembangan sumber informasi dari masyarakat sekitar lokasi.

“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur melawan petugas. Tersangka ini, sudah lama menjadi target operasi kami, karena tersangka merupakan sebagai bandar yang menjadi pemasok Narkoba jenis Sabu tersebut dari Wilayah Kabupaten Sampang ke Kabupaten Pamkasan,” tutur AKBP Teguh Wibowo, Kapolres Pamekasan, Senin (18/12).

AKBP Teguh Wibowo menjelaskan, bahwa wilayah peredaran narkoba jenis sabu yang menjadi tempat beroprasinya tersangka, yakni di wiilayah Kecamatan Palengaan, Proppo, Pegantenan, Pakong dan Kecamatan Kota Pamekasan. Dalam penangkapan ini, petugas Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat kurang lebih 7,98 gram, 1 kertas tissue sebagai pembungkus, 1 plastik warna hitam sebagai pembungkus bagian luar, selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah Hp Black berey casing warna putih serta 1 buah Hp Nokia casing warna biru, dan uang sebesar Rp.127.000. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ( 1 ) jo 114 ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara, atau seumur hidup.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB