SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Memasuki bulan kedua di tahun 2021 polemik pembangunan Pasar Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Moh. Subaidi menilai Pemkab Sumenep grasa grusu membeli tanah untuk pembangunan pasar tradisional di sebelah barat Kota Sumekar itu.
“Pasalnya, pembelian tanah itu tanpa melalui tahapan yang seharusnya dilakukan oleh eksekutif, seperti mengecek status tanah,” ungkapnya.
H. Subaidi menjelaskan, Pemkab Sumenep tidak bisa serta merta langsung menggunakan anggaran yang notabene uang rakyat tanpa adanya tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
“Kenapa kalau memang semuanya belum jelas kok langsung dikeluarkan anggarannya,” jelasnya.
Dari hasil survei yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Sumenep menemukan, kedua belah pihak yang bersengketa, ternyata sama-sama memiliki Akta Jual Beli (AJB) tanah, dan keduanya sama-sama memiliki bukti yang kuat dalam kepemilikan tanah yang akan dibangun Pasar Batuan.
Penulis: HB
Editor: Heri