SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polda Jawa Timur bersama Tim Gabungan Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kepulauan Sapeken pada tanggal 07 Januari 2025.
Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu, berhasil mengamankan satu (1) tersangka berinisial HU (39), warga Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka ditangkap di gudang milik S yang disewa oleh tersangka berlokasi di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken sekitar pukul 21.30 WIB,” tutur AKP. Widiarti, Rabu (08/01/2025).
Ia menjelaskan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) alat bong dan pipet , 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil , 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri