SEMARANG, SOROTPUBLIK.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menangkap lima pengedar narkoba yang beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pantai Utara (Pantura) kurang dari sepekan di bulan September 2021.
Dari tangan kelima tersangka, Polda Jateng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 900 gram.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, pada konferensi pers menerangkan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba berinisial AJ, ARS, AP, B, dan IW.
“Mereka ditangkap dari beberapa lokasi yang berbeda, hasil penangkapan ini semoga membuka tabir peredaran narkoba di Jateng, dan kita siap memburu para pelakunya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Luthfi Martadian, menerangkan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Kanguru Kota Semarang, pada Senin 13 September 2021, tersangka AP, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
“Dari pengakuannya, tersangka AP, disuruh oleh seseorang yang saat ini masih buron, tersangka sudah dua kali mengedarkan sabu, pertama tersangka berhasil mengedarkan 100 gram sabu, kedua belum berhasil mengedarkan,” jelas Kombes Luthfi, Selasa (21/09/2021).
Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka B, di wilayah Pekalongan, Kamis 16 September 2021, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.
“Tersangka mengaku sudah dua kali mengedarkan, aksi pertama berhasil dilakukan, aksi kedua kami berhasil gagalkan,” ungkapnya.
Tersangka ketiga yang berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba berinisial IW, dia dibekuk petugas pada Jumat 17 September 2021, IW, ditangkap di Kecamatan Gajahmungkur, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti seberat 55,2 gram.
“Sama dengan tersangka lain, tersangka IW, mengakui baru dua kali mengedarkan narkoba,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Kombes Luthfi, petugas juga menangkap dua pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Sabtu 18 September 2021, dua pelaku itu AJ, dan ARS.
“AJ, ditangkap di Banyumanik, dari interogasi, tersangka AJ, mengaku disuruh seseorang untuk mengirimkan sabu tersebut ke ARS, di Ungaran Kabupaten Semarang,” ujar dia.
Menurut Kombes Luthfi, barang bukti dari kedua tersangka tersebut didapati sabu seberat 700 gram, pihaknya akan mengejar pelaku yang menyuruh kedua tersangka itu.
“Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara serta 20 tahun penjara,” paparnya.
Kombes Luthfi, mengatakan kelima tersangka berasal dari jaringan yang berbeda, namun pihaknya masih berusaha mengurai dan menangkap aktor di balik peredaran sabu tersebut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba, untuk para pengedar dan pengguna, kami sampaikan bahwa kami selalu serius, dan bertekad kuat untuk memberantas jaringan narkoba di Jateng,” tandasnya.
Penulis: Lim
Editor: Heri