Poktan Harus Berbadan Hukum, DPRD Minta Petani Jangan Dipersulit

Selasa, 29 Maret 2016 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.comSumenep, Aturan baru yang mewajiban semua Kelompok Tani (Poktan) harus memiliki badan hukum mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya organisasi masyarakat yang mayoritas petani tersebut memiliki kementerian tersendiri, bahkan sudah ada verifikasi kelompok yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) setempat untuk mendapatkan legalitas.

Selama ini kewajiban bagi Poktan penerima bantuan untuk berbadan hukum masih membingungkan. Meski ada Undang-Undang tentang organisasi masyarakat penerima dana hibah ataupun Bantuan Sosial (Bansos) wajib berbadan hukum. Tetapi itu harus dikonsultasikan terlebih kepada kementeriannya masing-masing.

“Kelompok Tani harus berbadan hukum kita sepakat, tapi kita kan bisa lihat Poktan sejak dulu sudah ada sertifikasi  tentunya itu sudah berbadan hukum. Sementara kelompok tani itu punya kementerian tersendiri yaitu, Kementrian Pertanian,” jelas Bambang Prayogi, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (29/03/2016).

Disebutkan, memang ada aturan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun setelah pihaknya sedang melaksakanan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta ternyata Poktan tidak harus berbadan hukum sampai Kemenkumham.

“Hanya cukup dengan adanya sertifikasi yang dilakukan oleh disperta setempat,” Pungkasnya. (Rul/Fin)

Berita Terkait

Kemenag Sampang Diduga Mengarahkan Pemenangan Pengadaan Buku
3 Lampu Penerangan Akses Jalan Pantura Padam
Forkopimda Menanam Jagung di Desa Ellak Daya
PT Empat Sekawan Mulya Salurkan Ratusan Bibit Durian Unggul
SMAN 1 Ambunten Gelar Jalan Jalan Sehat
Bantuan RTLH 2025 Diproyeksikan Mencapai Ratusan
Warga Sumenep Diringkus Polisi di Depan Taman Tajamara
Memasuki Tahun 2025, Akses Jalan Banyak Rusak di Dasuk

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:20 WIB

Kemenag Sampang Diduga Mengarahkan Pemenangan Pengadaan Buku

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:58 WIB

3 Lampu Penerangan Akses Jalan Pantura Padam

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:07 WIB

Forkopimda Menanam Jagung di Desa Ellak Daya

Senin, 20 Januari 2025 - 14:41 WIB

PT Empat Sekawan Mulya Salurkan Ratusan Bibit Durian Unggul

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:40 WIB

Bantuan RTLH 2025 Diproyeksikan Mencapai Ratusan

Berita Terbaru

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

BERITA TERKINI

Kemenag Sampang Diduga Mengarahkan Pemenangan Pengadaan Buku

Sabtu, 25 Jan 2025 - 15:20 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Sapeken Amankan Pelaku Penganiayaan

Jumat, 24 Jan 2025 - 15:41 WIB

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

3 Lampu Penerangan Akses Jalan Pantura Padam

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:58 WIB

BERITA TERKINI

Forkopimda Menanam Jagung di Desa Ellak Daya

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:07 WIB

BERITA TERKINI

PT Empat Sekawan Mulya Salurkan Ratusan Bibit Durian Unggul

Senin, 20 Jan 2025 - 14:41 WIB