Sorotpublik.com – Sumenep, Aturan baru yang mewajiban semua Kelompok Tani (Poktan) harus memiliki badan hukum mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya organisasi masyarakat yang mayoritas petani tersebut memiliki kementerian tersendiri, bahkan sudah ada verifikasi kelompok yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) setempat untuk mendapatkan legalitas.
Selama ini kewajiban bagi Poktan penerima bantuan untuk berbadan hukum masih membingungkan. Meski ada Undang-Undang tentang organisasi masyarakat penerima dana hibah ataupun Bantuan Sosial (Bansos) wajib berbadan hukum. Tetapi itu harus dikonsultasikan terlebih kepada kementeriannya masing-masing.
“Kelompok Tani harus berbadan hukum kita sepakat, tapi kita kan bisa lihat Poktan sejak dulu sudah ada sertifikasi tentunya itu sudah berbadan hukum. Sementara kelompok tani itu punya kementerian tersendiri yaitu, Kementrian Pertanian,” jelas Bambang Prayogi, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (29/03/2016).
Disebutkan, memang ada aturan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun setelah pihaknya sedang melaksakanan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta ternyata Poktan tidak harus berbadan hukum sampai Kemenkumham.
“Hanya cukup dengan adanya sertifikasi yang dilakukan oleh disperta setempat,” Pungkasnya. (Rul/Fin)