Penulis : Bahrullah
Bondowoso, SOROTPUBLIK.COM – Karena tidak mampu menghadirkan tiga puluh enam anggota partai saat dilakukan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Bondowoso menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS), hal itu diketahui saat pengumuman terakhir dua partai politik yang sedang melakukan perbaikan oleh komisioner devisi hukum di Aula KPUD Bondowoso.
“Pertama kita dilakuan Verfak ada yang tidak memenuhi syarat, yang belum memenuhi syarat adalah kepengurusan. Kepengurusan itu tidak mampu menghadirkan tiga enam orang anggota partai yang ber KTA,” ungkap Juanaidi, Rabu (07/02/2018).
lanjut Juanaidi, dalam kepengurusan biasanya ada ketua, sekertaris dan bendahara serta harus menghadirkan satu orang pengurus saat verefikasi faktual, selain itu pengurus PKPI tidak mampu menghadirkan tiga puluh enam orang anggota partai politik yang masuk didalam sistem informasi politi (Sipol) dan sudah mempunyai KTA beserta E-KTP untuk mewakili se Kabupaten Bondowoso.
“Saya harus bagaimana sudah berupaya, KPU sebenarnya sudah mendorong PKPI untuk menyelesaikan kekurangan persyaratannya. Saya juga punya keputusan berdasarkan hasil pleno KPU, entah apapun konsekwensinya kalau itu berimbas pada pak Mahfud di pecat oleh partainya sebagai ketua DPK itu urusannya pak Mahfud sendiri, bukan urusan KPU lagi,” imbuhnya.
Juanidi menjelaskn bahwa, hasil rekapitulasi verifikasi faktual akan dikirimkan kepada KPU RI untuk memberikan penilaian terakhir dalam menentukan boleh tidaknya PKPI Bondowoso mengikuti pemilu 2019, karena hasil verifikasi antara Bondowoso dengan kabupaten lain tentunya belum tentu sama dan KPU RI merupakan ending penilaian terakhir.