Penulis: Heri/Mi
Editor: Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Maksud dan tujuan pemetaan potensi pajak PBB-P2 yang dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yaitu untuk memperoleh data PBB yang lengkap, akurat dan mutakhir.
Data tersebut meliputi luas objek pajak, subjek pajak, dan lokasinya dalam wilayah Kabupaten Sumenep, berupa data registrasi PBB, peta-peta PBB dan data pendukung lainnya.
Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto menjelaskan maksud dan tujuan pemetaan objek PBB-P2 untuk memperoleh data yang lengkap, akurat dan mutakhir tersebut memiliki banyak harapan.
Setidaknya, ada 8 hal yang bisa dilakukan dengan didapatkannya data PBB yang lengkap, akurat dan mutakhir dari pemetaan PBB-P2 yang dilakukan akhir Juli lalu itu.
“Pertama yaitu melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 terutama pasal 85 sampai dengan pasal 93, kemudian tergalinya potensi basis data pajak bumi bangunan dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kepentingan,” ujar Rudi, Senin (26/08/2019) kemarin.
Selanjutnya yaitu membentuk mekanisme dan saluran komunikasi satuan kerja di Badan Keuangan Daerah Sumenep serta membentuk sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien, dan menyempurnakan basis data wajib pajak di wilayah pendataan yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.
Selain itu, dengan data tersebut diharapkan tersedia fasilitas input dan output database sederhana yang dapat menampung data dari kegiatan pendataan guna menunjang pelaksanaan tugas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep, dan terciptanya basis data yang up to date yang terintegrasi dengan semua data administrasi yang ada.
“Dua yang terakhir, dengan data yang kita dapat nanti bisa terbentuk basis data spasial (peta) yang akurat dan terkoreksi dengan citra satelit, dan terintegrasinya data Peta dan Data Atribut PBB pada Aplikasi Sistem Informasi Geografis PBB Kabupaten Sumenep yang telah ada,” pungkas Rudi.