Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Senin pagi ( 22/05/2017) sekitar pukul 09:00 Wib, pihak Aparatur Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, memenuhi niatnya untuk ngeluruk kantor Syahbandar Pelabuhan setempat.
Maksut dan tujuan kedatangannya ke kantor Syahbandar tersebut, tak lain hanyalah untuk mempertanyakan kejelasan maksut dan keinginan Pihak Syahbandar yang meminta Reklamasi untuk lahan pasar desa branta pesisir dihentikan karena pihak desa diklaim belum memenuhi kelengkapan Izin persyaratan reklamasi.
IRONISNYA, Saat Wartawan Media Online sorotpublik.com yang juga ikut hadir kelokasi dan telah mengisi buku tamu untuk bisa meliput berita tersebut, justru malah mendapat statemen teguran larangan melakukan peliputan pertemuan tesebut yang terlontar dari salah seorang pegawai di Internal Syahbandar Pelabuhan setempat.
Bahkan, pegawai Syahbandar itu sempat bersitegang adu argumen dengan wartawan media sorotpublik.com, disaat wartawan itu berupaya menjelaskan tugas dan fungsi kewartawanannya yang tidak boleh dihalang- halangi siapapun saat menjalankan tugas karena juga dilindungi oleh hukum yang berlaku di negara ini.
“Kedatangan saya untuk meliput tentang kedatangan Aparat Desa ke kantor Syahbandar itu sudah secara prisedur sesuai dengan etika yang diatur dalam UU Pers. Tapi kenyataannya, salah seorang pegawaian yang bertugas di kantor Syahbandar itu justru malah menegur dan malarang kami meliput kegiatan tersebut dengan dalih karena kami bukan undangan resmi yang bisa ikut dalam forum pertemuan tersebut,” Tegas Nanang, wartawan media online sorotpublik.com senin (22/05).
Merasa kesal dan kewalahan dengan perlakuan sikap pegawai Syahbandar pelabuhan branta pesisir, wartawan media online sorotpublik.com akhirnya memilih mengalah dan keluar dari ruang tamu kantor syahbandar tersebut. Wartawan media online sorotpublik.com tersebut, memilih menyelesaikan tugas peliputan beritanya di halaman luar ruangan kantor syahbandar.