Perdana! Pemkab Majalengka Siapkan 10 Ribu Kartu Identitas Anak Akhir November 2018

Minggu, 18 November 2018 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). (Foto: Istimewa)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Anak anak Indonesia di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bentuknya seperti KTP, namun berupa Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka, Sadili mengatakan, pihaknya akan siapkan 10 ribu blanko KIA yang akan diterbitkan perda di akhir bulan ini.

“Kartu Identitas Anak (KIA) akan segera diterbitkan perdana di akhir bulan November 2018 ini dari yang seharusnya tahun depan. Namun Disdukcapil Majalengka sudah mulai penerbitan KIA di tahun ini, mencoba untuk mencetak 10.000 KIA,” kata Sadili via WhatsApp, Minggu (18/11/2018).

Di daerah lain, lanjut Sadili, sebenarnya sudah ada yang menerbitkan KIA tersebut mulai tahun kemarin. Yaitu sebagai daerah percontohan nasional dengan sumber dana dari pemerintah pusat.

“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak,” pungkasnya.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016.

Persyaratan
KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk anak yang berusia 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sedangkan untuk anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali, dan
c. KTP asli kedua orangtua/wali.

Sementara, bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Berita Terkait

Warga Pesisir Pantai Sepanjang Temukan Mayat
Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Lenteng
Warga Desa Gapurana Diringkus Polisi
Mobil Expander Cross Seruduk Pengendara Sepeda Motor
Tempat Pengelolaan Ikan Asin Dikeluhkan Warga
Kadisdik Restui Study Tour SMPN 1 Sumenep
Kapolres Datangi Bupati Kabupaten Sumenep
Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Warga Pesisir Pantai Sepanjang Temukan Mayat

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:32 WIB

Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Lenteng

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:54 WIB

Warga Desa Gapurana Diringkus Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 16:25 WIB

Mobil Expander Cross Seruduk Pengendara Sepeda Motor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB

Tempat Pengelolaan Ikan Asin Dikeluhkan Warga

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Warga Pesisir Pantai Sepanjang Temukan Mayat

Kamis, 29 Jan 2026 - 21:24 WIB

BERITA TERKINI

Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Lenteng

Kamis, 29 Jan 2026 - 19:32 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Gapurana Diringkus Polisi

Rabu, 28 Jan 2026 - 16:54 WIB

BERITA TERKINI

Mobil Expander Cross Seruduk Pengendara Sepeda Motor

Senin, 26 Jan 2026 - 16:25 WIB

BERITA TERKINI

Tempat Pengelolaan Ikan Asin Dikeluhkan Warga

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:00 WIB