Penulis : Doess/Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, jumlah istri yang minta cerai (cerai gugat) lebih banyak ketimbang suami telak istri (cerai talak). Faktor dominan yang mengakibatkan terjadinya talak karena pihak ketiga.
Moh. Arifin, Panitera Muda Hukum PA mengatakan, di bulan Juli 2017, jumlah cerai gugat sebanyak 424 dan cerai telak sebanyak 341.
“Perkara yang sudah diputus, cerai gugat 365 perkara, dan cerai talak 283 perkara,” katanya, Senin (21/08).
Arifin menjelaskan, bila dilihat dari jumlah tersebut, angka kasus cerai gugat lebih dominan selama tujuh bulan terakhir dengan nominalnya dikisaran 60 persen lebih.
“Total perceraian di Sumenep selama Januari sampai dengan Juli sebanyak 648 perceraian dari 765 perkara yang masuk,” ucapnya menjelaskan.
Namun demikian, bila dibandingkan dengan tahun lalu, dengan hitungan dan di bulan yang sama jumlah perceraian di tahun sekarang mengalami penurunan.
“Tahun lalu kasus perceraian mencapai 1.470 perkara di bulan yang sama,” paparnya.
Ketika dikonfirmasi masalah faktor penyebab terjadinya perceraian itu sendiri, Arifin mengatakan, faktornya sangat beragam mulai dari meninggalkan satu pihak, poligami, KDRT,dan ekonomi.
“Namun yang lebih dominan adalah maraknya faktor perselingkuhan yang dipicu melalui komunikasi dari Handphone,” sambungnya menegaskan.