Perbub No 17 2019, Mengatur Tata Cara Analisa Penyempurnaan Nilai Indikasi Rata Rata dan Zona Nilai Tanah

oleh
Penyerahan SPPT PBB Sudah 95 Persen, BPPKAD Sumenep Imbau Ini
Ilustrasi SPPT-PBB P2 sudah disampaikan ke kecamatan dan desa. (Foto: Ist/Net)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Peraturan Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep mengatur Tata Cara Analisa Penyempurnaan Nilai Indikasi Rata-Rata dan Zona Nilai Tanah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep mengatakan, bahwa Perbub tersebut bertujuan serta menyadari akan peranan penting Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang semakin strategis untuk berbagai kepentingan.

“Perbub tersebut bertujuan serta menyadari akan peranan penting Nilai Jual Objek Pajak,” terang Rudi.

Ia menambahkan, jelas menuntut suatu kualitas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya dari semua aspek.

“Baik secara formal maupun material,” pungkasnya.

Pihaknya juga berharap apa yang akan dilakukan itu berdasarkan dengan perbub yang berjalan dengan lancar.

Penulis: Rul
Editor: Heri

No More Posts Available.

No more pages to load.