Penulis : Doess
SUMENEP , sorotpublik.com – Warga Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, berinisial IH diamankan polisi, sebab pria yang berprofesi sebagai perangkat Desa itu diduga menjadi pengepul atau pengecer judi jenis togel.
Kasubag humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menyatakan, Penangkapan tersangka, berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjadi pengecer togel.
“Tersangka tertangkap tangan pada sabtu malam di pinggir jalan Teuku Umar Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep,” ungkapnya, Minggu (14/8/2016).
Berdasarkan dari pengakuan tersangka saat tertangkap tangan petugas, IH menerima pembelian angka judi togel dari penombok, selanjutnya akan disetorkan kepada seseorang yang berinisial US.
“Namun sebelum disetorkan sudah ditangkap oleh anggota kami. Sementara US tidak berhasil diamankan,” paparnya.
Pada penangkapan IH, petugas juga mengamankan dua unit handphone, yang didalam pesan singkatnya terdapat nomor angka pembelian togel. Serta uang tunai senilai Rp 900 Ribu.
“Saat ini tersangka masih disidik oleh petugas untuk dikembangkan pada keterlibatan tersangka lainnya,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IH dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.