Penyedia Jasa Raskin Mempraperadilkan Kapolres Sumenep

Selasa, 22 Maret 2016 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.comSumenep, Suryadi (35) warga Desa Kasengan, Kecmatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak terima dengan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) untuk masyarakat pulau Kangean, sebab dirinya adalah pihak ketiga.

Bahkan pihaknya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak prosedural. Sehingga pihaknya mempraperadilkan Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, ke pengadilan negeri (PN).

Sementara sidang perdana praperadilan digelar Selasa (22/3/2016) dengan agendanya pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon. Sidang perdana kasus penetapan tindak pidana korupsi raskin dipimpin hakim tunggal Yuk Layusi SH. Sedangkan sidang praperadilan polres Sumenep, dijadwalkan  selama tujuh hari berturut-turut.

Kuasa Hukum Pemohon H Mustafat Ridwan SH, mengatakan, gugatan praperadilan itu dimasukkan ke PN Sumenep pada 16 maret lalu. Dan langkah tersebut, sebagai upaya pemohon untuk mencari keadilan.

”Saya melihat banyak kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata H Mustafat Ridwan SH, Kuasa Hukum Suryadi, Selasa (22/3/2016).

Mustafad menjelaskan, penetapan Suryadi sebagai tersangka bermula dari penggerebekan pendistribusian raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi yang terjadi pada 8 Juli 2015 lalu. Dalam kasus itu polisi menetapkan Direktur CV Utama Mandiri itu selaku penyedia jasa pengadaan raskin tersangka. Padahal, dalam kasus tersebut sama sekali tidak ada bukti yang menjelaskan keterlibatakan klienya.

Bahkan sebagai penyedia jasa pengadaan raskin (pihak ke 3) Suryadi telah melaksanakan  tugasnya dengan menyerahkan raskin untuk masyarakat kepulauan kepada nahkoda kapal. Apalagi, antara Suryadi dengan Saharudin tidak ada hubungan apa-apa. Saharudin hanya disewa untuk mengantarkan bantuan sampai di balai desa Kecamatan Kangayan.

Majelis Hakim Yuk Layusi SH, mengatakan, sidang akan dilaksanakan selama tujuh hari. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemohon dan termohon untuk memaksimalkan waktu yang disediakan.

”Kalau ada yang tidak hadir, baik itu pemohon atau termohon maka sidang tetap kami lanjutkan,” terangnya (Din/Fin)

Berita Terkait

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor
Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan
Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga
Pengaspalan di Desa Batubelah Barat Ditumbuhi Rerumputan
Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang
Ratusan Masyakat Dasuk Datangi Masjid Asholihin
Kinerja PPA Polres Situbondo Mendapatkan Apresiasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:43 WIB

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:31 WIB

Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:26 WIB

Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:49 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:18 WIB

Pengaspalan di Desa Batubelah Barat Ditumbuhi Rerumputan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor

Minggu, 28 Des 2025 - 11:43 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan

Sabtu, 27 Des 2025 - 15:31 WIB

BERITA TERKINI

Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga

Jumat, 26 Des 2025 - 11:26 WIB

BERITA TERKINI

Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga

Rabu, 24 Des 2025 - 23:49 WIB

BERITA TERKINI

Pengaspalan di Desa Batubelah Barat Ditumbuhi Rerumputan

Selasa, 23 Des 2025 - 08:18 WIB