Penulis: Heri
Editor: Ready
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – fenomina maraknya batu akik di masyarakat, membuat para penjual batu semakin menggila untuk berjualan bermacam-macam batu, bahkan tampa memandang tempat yang di tempati. Sehingga para penjual batu di Taman Bunga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditegur oleh satuan polisi pamong praja setempat, karena menempati trotoar sebagai tempat jualan.
“Sebanarnya kita sudah membuat kebijakan agar para penjual tidak berjualan di trotoar,” tutur Hermanto, selaku Ketua Pelaksana POL PP Sumenep, Rabu (04/11/2015).
Jika berjualan ditrotoar akan mengganggu kepada pengguna jalan yang lain. Karena trotoar adalah tempat umum yang setiap orang akan menggunakannya. Tidak hanya satu orang yang berhak menggunakannya. Dari itu para penjual batu yang berjualan di trotoar ditegur untuk pindah ke tempat lain yang sekiranya tidak mengganggu para pengguna yang lain.
“Selama tempat yang di tempati tidak menggangu para pengguna jalan kamibiarkan. Namun jika suatu hari nanti di butuhkan masyarakat umum harus bersedia di pindahkan lagi,” tambahnya
Menurutnya para penjual batau sudah mendapatkan peringatan dua kali, jika mendapatkan peringatan tiga kali tetap tidak pindah maka barang-barangnya akan disita untuk dibawa ke kantor santpol PP setempat dan penjualnya akan mendapat binaan dari satpol PP. Agar para pedagang bisa berjualan di tempat yang aman. Atau bisa langsung membuat toko atu stand yang tidak mengganggu ranah umum.
“Kami akan bawa ke kantor jika mereka tidak patuh,” pungkasnya.