SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – H. Abdul Hamid Ali Munir, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur jelaskan terkait tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa.
“Setiap rancangan Perda, baik yang diusulkan oleh kepala daerah maupun DPRD, harus didahului dengan penjelasan dari pihak pengusul, dan hal ini merupakan tahapan pertama dari pembicaraan tingkat satu dari pembahasan setiap rancangan Perda,” ungkapnya.
Politisi Pantai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, agar rancangan Raperda Prakarsa Kabupaten Sumenep 2023 yang akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat selesai tepat waktu, mengingat padatnya agenda kegiatan yang harus dirampungkan.
“Dari tahapan penyampaian penjelasan terhadap rancangan Perda ini, kami harapkan dapat dipergunakan oleh pihak pengusul, untuk memaparkan beberapa hal pokok terkait muatan materi rancangan Perda yang dapat disertai dengan penjelasan mengenai pertimbangan filosofis, pertimbangan normatif dan sosiologis, sehingga pembahasannya berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” ungkasnya.
Penulis: Brewok/Arzil
Editor: Heri