SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjelaskan penggunaan Dana Desa (DD) saat wabah Virus Covid 19.
Moh. Ramli, selaku Kepala DPMD Sumenep saat ditemui di kantornya menyampaikan, Dana Desa (DD) pada dasarnya sudah diatur prioritas penggunaannya dalam regulasi kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan.
“Regulasi dalam rangka penanganan pandemi Covid 19 ini maka DD ini diatur khusus penggunaannya untuk mempreoritaskan kepada tiga hal, salah satunya penanganan Covid 19,” ungkapnya, Kamis (30/04/2020).
Ia menambahkan, selain bisa digunakan untuk penangan Covid 19, DD juga dapat di peruntukkan padat karya tunai desa, dimana pelaksanaannya bisa mempekerjakan tenaga kerja dari masyarakat desa itu sendiri, terutama dari masyarakat yang pengangguran dan dampak masyarakat yang terdampak Covid 19 lainnya.
“Sehingga masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan ongkosnya dari padat karya tunai desa,” pungkasnya.
Penulis: Br
Editor: Heri