Pengelolaan Asta Tinggi Mulai Memunculkan Polemik

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Polemik perebutan legalitas pengelola aset Asta Tinggi yang sah sejak tahun 2006 terus mencuat.Kabar terbaru, upaya Yayasan Panembahan Somala (YPS) selaku penggugat harus kandas dimeja Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bahkan, Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Ya Pasti) yang mengaku sebagai pengelola sah menuding pihak penggugat serakah.

“Kami menganggap semua itu karena faktor keserakahan saja. Padahal, penjaga asta tinggi dari  dulu sudah merawat dengan baik,” Kata Kuasa Hukum Ya Pasti, Farid Fathoni, Sabtu (22/10/2016).

Perkara perdata ini mencuat kembali sekitar lima bulan lalu, sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Nomor:16/Pdt.G/2016/PN.SMP, kemarin (20/10), PN setempat tidak menerima gugatan dari pihak Yayasan Panembahan Somala (YPS).

“Gugatan YPS dianggap cacat formil, sehingga oleh PN dinyatakan tidak diterima alias niet ontvankelijke,” Bebernya kepada Sorotpublik.com.

Advokat kelahiran jombang ini mengklaim kepemilikan sah tetap Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Ya Pasti) selaku penerima mandat Surat Keputusan (SK) secara turun temurun sejak masa kerajaan hingga saat ini.

“Jika menggugat kami hanya karena menganggap Ya Pasti bukan keturunan raja dan bangsawan. Itu hanya alasan mereka saja. Para penjaga aset asta tinggi (Ya Pasti,red) dari dulu juga keturunannya,” Terang Farid.

“Mereka yang mengelola asta tinggi adalah bangsawan, semua keturunan abdi dalem, bahkan, secara silsilah keturunan, mereka yang ada di Ya Pasti jelas keturunan raja,” Imbuhnya.

Oleh karenanya, pihaknya diberi kuasa oleh Ya Pasti akan terus mengawal perkara ini hingga selesai. Sebab, pihaknya yakin setelah putusan gugatan YPS tidak diterima. Kemungkinan besar, mereka pun akan terus mencari cara untuk merebut menjadi pengelola.

“Nah, ini yang dimanfaatkan oleh YPS untuk mengobok-obok yayasan pengelola yang selama ini menjaga aset Asta Tinggi, cuman hingga saat ini kami masih mengantongi SK resmi itu,” Pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum YPS, Moh Sabariman Fathoni menyampaikan, terkait putusan PN Sumenep pihaknya mengaku sangat dirugikan. Oleh karenanya, upaya lain akan terus dilakukan.

“Langkah-langkah hukum kedepannya akan dirembuk dulu. Kemungkinan, langkah berikutnya akan diupayakan banding,” Jelasnya singkat.

Berita Terkait

SKK Migas Medco Energi Menggelar Silaturrahmi
Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi
Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram
Fraksi PAN Desak Pemerintah Kabupaten Sumenep
Pemerhati Barang Terlarang Meminta Pengedar Sabu di Hukum Berat
Polsek Larangan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying
Polda dan Polri Diminta Turun Tangan Terkait Kasus di Desa Campor
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Area Persawahan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:37 WIB

SKK Migas Medco Energi Menggelar Silaturrahmi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:17 WIB

Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:23 WIB

Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:11 WIB

Fraksi PAN Desak Pemerintah Kabupaten Sumenep

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:32 WIB

Pemerhati Barang Terlarang Meminta Pengedar Sabu di Hukum Berat

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SKK Migas Medco Energi Menggelar Silaturrahmi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:37 WIB

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 08:17 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:23 WIB

BERITA TERKINI

Fraksi PAN Desak Pemerintah Kabupaten Sumenep

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:11 WIB

BERITA TERKINI

Pemerhati Barang Terlarang Meminta Pengedar Sabu di Hukum Berat

Jumat, 10 Jul 2026 - 07:32 WIB