Pengelolaan Asta Tinggi Mulai Memunculkan Polemik

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Polemik perebutan legalitas pengelola aset Asta Tinggi yang sah sejak tahun 2006 terus mencuat.Kabar terbaru, upaya Yayasan Panembahan Somala (YPS) selaku penggugat harus kandas dimeja Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bahkan, Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Ya Pasti) yang mengaku sebagai pengelola sah menuding pihak penggugat serakah.

“Kami menganggap semua itu karena faktor keserakahan saja. Padahal, penjaga asta tinggi dari  dulu sudah merawat dengan baik,” Kata Kuasa Hukum Ya Pasti, Farid Fathoni, Sabtu (22/10/2016).

Perkara perdata ini mencuat kembali sekitar lima bulan lalu, sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Nomor:16/Pdt.G/2016/PN.SMP, kemarin (20/10), PN setempat tidak menerima gugatan dari pihak Yayasan Panembahan Somala (YPS).

“Gugatan YPS dianggap cacat formil, sehingga oleh PN dinyatakan tidak diterima alias niet ontvankelijke,” Bebernya kepada Sorotpublik.com.

Advokat kelahiran jombang ini mengklaim kepemilikan sah tetap Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Ya Pasti) selaku penerima mandat Surat Keputusan (SK) secara turun temurun sejak masa kerajaan hingga saat ini.

“Jika menggugat kami hanya karena menganggap Ya Pasti bukan keturunan raja dan bangsawan. Itu hanya alasan mereka saja. Para penjaga aset asta tinggi (Ya Pasti,red) dari dulu juga keturunannya,” Terang Farid.

“Mereka yang mengelola asta tinggi adalah bangsawan, semua keturunan abdi dalem, bahkan, secara silsilah keturunan, mereka yang ada di Ya Pasti jelas keturunan raja,” Imbuhnya.

Oleh karenanya, pihaknya diberi kuasa oleh Ya Pasti akan terus mengawal perkara ini hingga selesai. Sebab, pihaknya yakin setelah putusan gugatan YPS tidak diterima. Kemungkinan besar, mereka pun akan terus mencari cara untuk merebut menjadi pengelola.

“Nah, ini yang dimanfaatkan oleh YPS untuk mengobok-obok yayasan pengelola yang selama ini menjaga aset Asta Tinggi, cuman hingga saat ini kami masih mengantongi SK resmi itu,” Pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum YPS, Moh Sabariman Fathoni menyampaikan, terkait putusan PN Sumenep pihaknya mengaku sangat dirugikan. Oleh karenanya, upaya lain akan terus dilakukan.

“Langkah-langkah hukum kedepannya akan dirembuk dulu. Kemungkinan, langkah berikutnya akan diupayakan banding,” Jelasnya singkat.

Berita Terkait

Akses Jalan Nasional Situbondo Banyuwangi Dipadati Ribuan Warga
Disdik Sumenep Gelar Seleksi ISCO MIPA 2024
Warga Desa Bulla’an Diringkus Polisi
Ribuan Guru Ngaji di Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Syech Terkenal Menjadi Imam Masjid di Australia
Inovasi Selantang Program Puskesmas Pragaan
Bupati Sumenep Sambangi Warga Batu Putih Laok
Proyek DAK Fisik di Sumenep Hampir Rampung

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:55 WIB

Akses Jalan Nasional Situbondo Banyuwangi Dipadati Ribuan Warga

Rabu, 18 September 2024 - 13:32 WIB

Disdik Sumenep Gelar Seleksi ISCO MIPA 2024

Minggu, 15 September 2024 - 08:37 WIB

Warga Desa Bulla’an Diringkus Polisi

Jumat, 13 September 2024 - 19:58 WIB

Ribuan Guru Ngaji di Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 12 September 2024 - 19:03 WIB

Inovasi Selantang Program Puskesmas Pragaan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Akses Jalan Nasional Situbondo Banyuwangi Dipadati Ribuan Warga

Rabu, 18 Sep 2024 - 18:55 WIB

BERITA TERKINI

Disdik Sumenep Gelar Seleksi ISCO MIPA 2024

Rabu, 18 Sep 2024 - 13:32 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Bulla’an Diringkus Polisi

Minggu, 15 Sep 2024 - 08:37 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Warga Sokobanah Sampang Diringkus Polisi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 07:19 WIB

ADVERTORIAL

Ribuan Guru Ngaji di Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:58 WIB