Pengelolaan Asta Tinggi Mulai Memunculkan Polemik

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Polemik perebutan legalitas pengelola aset Asta Tinggi yang sah sejak tahun 2006 terus mencuat.Kabar terbaru, upaya Yayasan Panembahan Somala (YPS) selaku penggugat harus kandas dimeja Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bahkan, Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Ya Pasti) yang mengaku sebagai pengelola sah menuding pihak penggugat serakah.

“Kami menganggap semua itu karena faktor keserakahan saja. Padahal, penjaga asta tinggi dari  dulu sudah merawat dengan baik,” Kata Kuasa Hukum Ya Pasti, Farid Fathoni, Sabtu (22/10/2016).

Perkara perdata ini mencuat kembali sekitar lima bulan lalu, sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Nomor:16/Pdt.G/2016/PN.SMP, kemarin (20/10), PN setempat tidak menerima gugatan dari pihak Yayasan Panembahan Somala (YPS).

“Gugatan YPS dianggap cacat formil, sehingga oleh PN dinyatakan tidak diterima alias niet ontvankelijke,” Bebernya kepada Sorotpublik.com.

Advokat kelahiran jombang ini mengklaim kepemilikan sah tetap Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Ya Pasti) selaku penerima mandat Surat Keputusan (SK) secara turun temurun sejak masa kerajaan hingga saat ini.

“Jika menggugat kami hanya karena menganggap Ya Pasti bukan keturunan raja dan bangsawan. Itu hanya alasan mereka saja. Para penjaga aset asta tinggi (Ya Pasti,red) dari dulu juga keturunannya,” Terang Farid.

“Mereka yang mengelola asta tinggi adalah bangsawan, semua keturunan abdi dalem, bahkan, secara silsilah keturunan, mereka yang ada di Ya Pasti jelas keturunan raja,” Imbuhnya.

Oleh karenanya, pihaknya diberi kuasa oleh Ya Pasti akan terus mengawal perkara ini hingga selesai. Sebab, pihaknya yakin setelah putusan gugatan YPS tidak diterima. Kemungkinan besar, mereka pun akan terus mencari cara untuk merebut menjadi pengelola.

“Nah, ini yang dimanfaatkan oleh YPS untuk mengobok-obok yayasan pengelola yang selama ini menjaga aset Asta Tinggi, cuman hingga saat ini kami masih mengantongi SK resmi itu,” Pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum YPS, Moh Sabariman Fathoni menyampaikan, terkait putusan PN Sumenep pihaknya mengaku sangat dirugikan. Oleh karenanya, upaya lain akan terus dilakukan.

“Langkah-langkah hukum kedepannya akan dirembuk dulu. Kemungkinan, langkah berikutnya akan diupayakan banding,” Jelasnya singkat.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 November 2024 - 13:06 WIB

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB