SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Tiga pengedar Uang Palsu (Upal) pada tanggal 04 Januari 2025 diringkus polisi di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa ketiga warga yang mengedarkan uang palsu berinisial AS (23), R (36) dan AFW (34) merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- dengan total Rp. 550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp.1.000, uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 unit Printer Epson L 120, 1 perangkat Komputer, 1 bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1 buah songkok warna hitam,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (07/01/2025).
Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Brewok
Editor : Heri