Pemuda dan Kakek di Sumenep Lebaran Dibalik Jeruji

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka narkoba, AMT (19) dan S (67) saat diamankan polisi. (Foto Ist/SorotPublik)

Dua tersangka narkoba, AMT (19) dan S (67) saat diamankan polisi. (Foto Ist/SorotPublik)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Akibat jerat narkoba, seorang pemuda dan kakek di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus berlebaran Qurban atau Hari Raya Idul Adha di balik jeruji besi.

Pemuda berinisial AMT (19), warga Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten itu, diringkus Satreskoba Polres Sumenep pada Kamis malam (08/08/2019) sekitar pukul 19.30 WIB, di depan warung pinggir Jalan Raya Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten.

Sedangkan kakek berinisial S (67) yang menjual barang haram itu kepada AMT, ditangkap petugas di jalan kampung dekat rumahnya, di Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

“Tersangka AMT ini masih duduk di bangku kelas 3 SMA,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (09/08/2019) kemarin.

Penangkapan terhadap AMT, kata Widi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan, informasi itu benar adanya. Polisi mendapati tersangka AT melintas di depan warung pinggir Jalan Raya Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, dan langsung melakukan penangkapan,” tutur AKP Widiarti.

Dari tangan AMT, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 0,62 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial S.

“Penangkapan terhadap S itu setelah tersangka AMT yang diringkus sebelumnya, bernyanyi kepada petugas kalau sabu miliknya hasil membeli S,” ujar AKP Widiarti.

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang petugas ke Polres Sumenep. Keduanya, kemarin menjalani proses pemeriksaan intensif.

“Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti.

Penulis : Arzil

Editor : Heri

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Guru Ngaji
Bupati Sumenep Berharap Keuangan Desa Bermanfaat

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB