Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Keputusan pemerintah pusat untuk merampingkan sejumlah SKPD dan dilebur dengan SKPD lainnya di tiap daerah di seuluruh Indonesia, membuat pihak eksekutif tanggapannya beragam. Ada yang setuju bahkan adapula yang keberatan.
Seperti yang tejadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, malah sangat keberatan dan tidak ikhlas untuk melepas sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang akan dilebur dengan SKPD lain.
Terbukti, pada draf raperda pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, ekselutif menginginkan jumlah SKPD hanya berkurang satu, dari 34 lembaga menjadi 33 lembaga.
Setdakab Sumenep, Hadi Soetarto, menyebutkan, sebenarnya jumlah SKPD itu dikurangi atau tetap sama saja, yang penting pelayanan publik terus ditingkatkan ke masyarakat. Katanya menjelaskan. Selasa (04/10/2016).
Menurutnya, apapaun amanat PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah harus direalisasikan secara optimal oleh pemerintah daerah.
“Selama menjadi keputusan pemerintah pusat, sebagai pemerintah daerah pihaknya tetap akan mengikuti mekanisme yang ada,” Tuturnya.
Seperti diketahui, Pansus Raperda pembentukan dan penyusunan perangkat daerah DPRD Sumenep, berencana mengurangi jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari 34 menjadi 25-27 SKPD. Sebab, PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah itu mengamanatkan agar terwujud birokrasi yang ramping, tepat fungsi dan tepat ukuran.
Saat ini kata Darul Hasyim Fath, Ketua Pansus Raperda pembentukan penyusunan perangkat daerah DPRD Sumenep, sedang mendiskusikan seberapa logis SKPD yang satu rumpun itu bisa disatukan, sehingga pemerintah daerah lebih ramping agar bisa menjalankan tugasnya lebih tepat guna.