Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Larangan untuk tidak berkurban menggunakan sapi betina produktif tidak berlaku di Sumenep. Hal itu terbukti, meskipun sudah ada ketentuan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang larangan memotong hewan ternak betina yang produktif, namun Pemerintah daerah (pemkab)Sumenep masih saja menerima penyaluran hewan qurban sapi betina pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Pada Idul Adha kali ini, Pemkab Sumenep, menyiapkan sedikitnya 50 hewan qurban. Rincianya 35 ekor kambing dan 15 ekor sapi. Namun ,dua ekor sapi diantaranya ternyata sapi betina. Semua hewan qurban tersebut saat ini diikat di belakang kantor Pemkab setempat.
Panitia penyaluran hewan qurban Pemkab Sumenep, Didik Wahyudi mengatakan, semua hewan qurban yang dipersiapkan ini diperoleh dari sumbangan sejumah instansi pemerintah di lingkungan Pemkab.
Menurutnya, daging hewan-hewan tersebut nantinya akan disalurkan kepada yang berhak.
Ketika terkait dua sapi betina yang dilarang untuk dijadikan hewan qurban, Didik berdalih, bahwa pihaknya tidak bisa menolaknya karena merupakan sumbangan dari pihak lain.
“Pemerintah memang menghimbau untuk tidak berqurban hewan betina produktif. Tetapi qurban ini bukan kami yang membeli. Kami hanya menerima saja. Maka kami akan tetap menyalurkan kepada yang berhak menerimanya,” Katanya, Minggu (11/9/16).
Dijelaskan Didik, untuk tekhnis penyaluran daging qurban tersebut, panitia sudah menyiapkan sekitar 1.200 kupon.