Pemkab Sumenep Keluargakan Perbub Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak

Jumat, 6 Desember 2019 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPPKAD Kabupaten Sumenep (Foto: Eko)

Kantor BPPKAD Kabupaten Sumenep (Foto: Eko)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Setelah Peraturan Bupati (Perbub), Pemerintah Juga telah mengelaurkan Peraturan Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2019. Perbub tersebut tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keungan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep mengatakan, perbub tersebut bertujuan untuk mengklasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Untuk mengklasifikasi nilai Jual Objek Pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan, hal itu sesuai dengan Zona Nilai Tanah,” terang Rudi, Jum’at (06/12/2019).

Pihaknya berharap apa yang dilakukan oleh Pemkeb Sumenep atau BPPKAD Sumenep mendapat sambutan dan dukungan dari berbagai pihak.

“Semoga kita tidak sendirian dalam hal ini, tentunya masyarakat juga diharap mendukung,” pungkasnya.

Penulis: Rul/Br
Editor: Heri

Berita Terkait

Layanan RSUD dr. H. Moh. Anwar Jadi Keluhan di Ulasan Google
dr. Erli Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatannya
Ruangan Layanan RSUDMA Yang Mangkrak Telan Anggaran Fantastis
Ruang Layanan RSUD dr. H. Mon. Anwar Tahun 2025 Mangkra
PR Haswal Group Diduga Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai
Hujan Deras Disertai Angin Merusak Sejumlah Rumah
Warga Pesisir Pantai Sepanjang Temukan Mayat
Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Lenteng

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 06:08 WIB

Layanan RSUD dr. H. Moh. Anwar Jadi Keluhan di Ulasan Google

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:44 WIB

dr. Erli Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatannya

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:30 WIB

Ruangan Layanan RSUDMA Yang Mangkrak Telan Anggaran Fantastis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:52 WIB

Ruang Layanan RSUD dr. H. Mon. Anwar Tahun 2025 Mangkra

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:00 WIB

PR Haswal Group Diduga Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Layanan RSUD dr. H. Moh. Anwar Jadi Keluhan di Ulasan Google

Jumat, 6 Feb 2026 - 06:08 WIB

BERITA TERKINI

dr. Erli Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatannya

Kamis, 5 Feb 2026 - 04:44 WIB

BERITA TERKINI

Ruangan Layanan RSUDMA Yang Mangkrak Telan Anggaran Fantastis

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:30 WIB

BERITA TERKINI

Ruang Layanan RSUD dr. H. Mon. Anwar Tahun 2025 Mangkra

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:52 WIB

BERITA TERKINI

PR Haswal Group Diduga Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 3 Feb 2026 - 09:00 WIB