SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur bebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kecamatan Pasongsongan kabupaten setempat.
Bupati Sumenep mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 mempunyai kebijakan pembebasan pajak BPHTB untuk PTSL, dipertegas dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami berkomitmen mendukung dan menyukseskan program PTSL bagi masyarakat, sehingga pelaksanaannya tidak ada kendala dan hambatan,” ungkap H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Kamis (04/01/2024).
Sementara itu Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Pasongsongan menambahkan, dengan adanya program tersebut bisa membantu para masyarakat.
“Alhamdulillah dengan adanya program ini, kami bisa membantu masyarakat yang dulunya susah untuk memiliki sertifikat tanah yang sah, dan semoga progran ini terus digalakkan, agar masyarakat tidak harus mengeluarkan uang banyak untuk mengurusnya,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri