SUMENEP, sorotpublik.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai mengabaikan Peraturan Daerah.Sebab, hingga saat ini pemerintah masih belum melakukan penertiban terhadap para PKL dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Taman Bunga (TB). Padahal sudah jelas mereka telah melanggar Perda.
”Lokasi tersebut masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau yang tidak boleh ditempati PKL,” kata Afifi Rahmat Esek Pengamat Lingkungan Hidup dari Lembaga Study Kajian Umat dan Bangsa (El-Stub), Jumat (29/4/2016).
Menurutnya, pemeritnah daerah terkesan tidak memperdulikan keberadaan zona hijau. Padahal di Kabupaten Sumenep keberadaan RTH tidak sesuai dengan Undang-Undnag (UU) Nomor 6/2007 tentang Ruang Terbuka Hijau. Dalam Undang-undang tersebut,mengamanahkan 30 persen dari luas area perkotaan harus terpenuhi. Sementara saat ini di Kabupaten Sumenep hanya tersedia sekitar 3,9 persen.
”Mestinya pemerintah daerah tidak hanya memikirkan jangka pendek, selayaknya pemerintah mengedepankan masa panjang. Jika PKL tidak segera di relokai, maka zona hijau itu tidak pernah steril, ini kan suatu bentuk pengabaian pemerintah terhadap peraturan,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta sebelum merelokasi PKL Pemerintah Daerah terlebih dahuhulu menyediakan tempat. Sehingga, perekonomian para PKL tidak mati.
”Cari tempat yang steril dulu, baru dipindah. Bagi kami semakin cepat direlokasi, itu lebih baik,” tegasnya. ( Red/Br )