Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan Bulan Ramadhan kepada masyarakat di wilayah setempat.
Surat edaran terkait ketentuan Ramadhan itu, berdasarkan rapat koordinasi antara pemkab dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan para pemimpin perwakilan ormas Islam di Pamekasan.
“Saran dan pendapat dari MUI, LP2SI, serta ormas Islam di Pamekasan itulah yang kemudian kami rangkum dan selanjutnya kami edarkan kepada masyarakat,” Kata Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Kamis (18/05).
Beberapa ketentuan yang disampaikan Pemkab Pamekasan itu, antara lain adalah larangan bagi pemilik restoran, warung dan rumah makan untuk berjualan di siang hari. Kecuali di lokasi yang menjadi tempat persinggahan musyafir, yakni di terminal.
“Di sana, memang merupakan pengecualian tempat bagi para penjual makanan dan minuman. Sebab, sesuai dengan hukum Islam, orang musyafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa,” Terangnya lebih lanjut.
Kendati demikian, meski secara syariat memperbolehkan, namun bupati meminta agar para penjual tidak terlalu menampakkan diri, demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, ketentuan lainnya yang juga disampaikan pemkab dalam edaran Ramadhan itu, agar waktu berbuka dan sahur menyesuaikan dengan waktu berbuka puasa yang disiarkan radio masjid As-Syuhada, Pamekasan.
“Ketentuan lain terkait bulan suci Ramadhan ialah pembatasan penggunaan pengeras suara, yakni maksimal hingga pukul 22.00 WIB saja, sebab penggunaan pengeras suara itu, dikhawatirkan mengganggu umat Islam lainnya yang hendak beristirahat,” Tegasnya
Bagi warga yang mengabaikan surat edaran itu, akan ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.