Pemkab Pamekasan Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 18 Mei 2017 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan Bulan Ramadhan kepada masyarakat di wilayah setempat.

Surat edaran terkait ketentuan Ramadhan itu, berdasarkan rapat koordinasi antara pemkab dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan para pemimpin perwakilan ormas Islam di Pamekasan.

“Saran dan pendapat dari MUI, LP2SI, serta ormas Islam di Pamekasan itulah yang kemudian kami rangkum dan selanjutnya kami edarkan kepada masyarakat,” Kata Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Kamis (18/05).

Beberapa ketentuan yang disampaikan Pemkab Pamekasan itu, antara lain adalah larangan bagi pemilik restoran, warung dan rumah makan untuk berjualan di siang hari. Kecuali di lokasi yang menjadi tempat persinggahan musyafir, yakni di terminal.

“Di sana, memang merupakan pengecualian tempat bagi para penjual makanan dan minuman. Sebab, sesuai dengan hukum Islam, orang musyafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa,” Terangnya lebih lanjut.

Kendati demikian, meski secara syariat memperbolehkan, namun bupati meminta agar para penjual tidak terlalu menampakkan diri, demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, ketentuan lainnya yang juga disampaikan pemkab dalam edaran Ramadhan itu, agar waktu berbuka dan sahur menyesuaikan dengan waktu berbuka puasa yang disiarkan radio masjid As-Syuhada, Pamekasan.

“Ketentuan lain terkait bulan suci Ramadhan ialah pembatasan penggunaan pengeras suara, yakni maksimal hingga pukul 22.00 WIB saja, sebab penggunaan pengeras suara itu, dikhawatirkan mengganggu umat Islam lainnya yang hendak beristirahat,” Tegasnya

Bagi warga yang mengabaikan surat edaran itu, akan ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

APK Pilgub dan Pilkada di Harai Tenang Tetap Terpasang
Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:11 WIB

APK Pilgub dan Pilkada di Harai Tenang Tetap Terpasang

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

APK Pilgub dan Pilkada di Harai Tenang Tetap Terpasang

Senin, 25 Nov 2024 - 11:11 WIB

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB