Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kacaunya penetapan tarif retribusi angkutan perahu ke tempat wisata Pulau Gili Labak, Kecamatan Talango Sumenep, Madura Jawa Timur saat ini ditunggu dan dipertanyakan banyak kalangan masyarakat.
Untuk menyamakan pemberlakuan tarif, pemerintah daerah bermaksud akan menetapkan adanya tarif tersebut melalui ‘Peraturan Bupati’ (Perbup).
Namun sampai saat ini perbup itu sepertinya menemui jalan buntu, karena pemerintah beralasan masih menunggu selesainya musyawarah atau rapat yang dilakukan oleh para paguyuban pemilik perahu di pulau gili labak.
Beredar kabar bahwa tarif retribusi ke Pulau Gili Labak akan ditetapkan Rp800.0 00 per satu perahu. Bila paguyuban pemilik perahu juga tidak segera menyelesaikan dan menyamakan persepsinya, maka dinas terkait akan mengambil alih pemberlakuan tarif tersebut.
Kepala Disbudparpora Sumene, Sufiyanto menyatakan, saat ini Perbup dinyatakan sudah siap dan tinggal di teken. Namun pihaknya masih menunggu selesai musyawarah yang dilakukan oleh paguyuban pemilik perahu.
“Kami masih menunggu dan tinggal di dok, kemungkinan besar bila paguyuban tidak se visi, bisa jadi akan diambil oleh pemkab,” Paparnya, Minggu (22/1).
Untuk pemberlakuan tarif retribusi kata Sufiyanto, yakni Rp800.000, harga tarif tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam di lapangan.
Seperti diketahui, wisatawan yang datang ke pulau Gililabak sangat ramai, rute yang dilalui oleh wisatawan seperti dari pelabuhan tanjung Saronggi dan pelabuhan kalianget dengan tarif yang tidak sama.