SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Sumenep.
H. Achmad Fauzi Wongsojudo, selaku Bupati Kabupaten Sumenep mengungkapkan, bahwa penghapusan denda administratif PBB-P2 itu berlaku sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025.
“Masa berlaku penghapusan sanksi PBB-P2 ini meliputi penghapusan denda, bunga dan kenaikan pajak dengan syarat wajib pajak, harus melunasi pokok pajak yang tertunggak dalam periode itu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat serta sejalan dengan peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban masyarakat,” tutupnya.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP melayani secara digital mekanisme tunggakan PBB-P2.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















