Penulis: Adam S/Kiki
BURU, SOROTPUBLIK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Kabupaten Buru, memvonis terdakwa Nela Nurlatu, pelaku pembunuhan tiga warga Desa Waelikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis bersalah itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting SH, MH dalam sidang di PN Namlea, Kamis pagi (25/07/2019) kemarin dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Putusan setebal 46 halaman dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Namlea dengan hakim anggota, Risman Yogi Rachmawan SH, MH. Sementara satu majelis hakim lainnya, Iskandiajo Y Formwansah, SH, MKN, tidak ikut membacakan petikan putusan itu.
Yogi saat membacakan petikan putusan menjelaskan, terdakwa Nela Nurlatu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nela dituntut hukuman terberat dengan alasan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan sadis, keji, kejam dan tidak berperikemanusiaan.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia,” kata Yogi.
Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan gejolak di masyarakat serta menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat Desa Waelikut.
Majelis hakim juga menyatakan, bila menimbang penjelasan JPU dalam tuntutannya yang menjelaskan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sadis, keji, kejam dan tidak berperikemanusiaan, maka majelis hakim sependapat apabila ditinjau dari segi perbuatannya.
Akan tetapi dalam memutuskan suatu hukum pidana, majelis hakim berpedoman kepada teori pidanaan, bahwa pemidanaan ini tidak semata-mata memberi pembalasan kepada pelaku atas perbuatan jahatnya, tetapi juga sebagai evaluasi, koreksi bagi terdakwa supaya ada introspeksi bahwa perbuatannya salah. Sehingga, ia tidak lagi melakukan perbuatan apapun yang tidak patut atau dilarang oleh hukum.
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan evaluasi sosial kepada masyarakat dan juga sebagai peringatan agar mereka tidak melakukan perbuatan yang tidak patut atau dilarang oleh hukum.
“Majelis hakim berpendapat terdakwa perlu diberikan hukuman setimpal, akan tetapi turut diberikan waktu dan ruang untuk bertobat. Sebab, bila dihukum mati, belum tentu yang bersangkutan masih berkesempatan untuk bertobat dan lebih mengenal Tuhan Yang Maha Esa,” pendapat majelis sebagaimana dibacakan Yogi.
Yogi juga menyampaikan, ditinjau dari sosial justice dan moral justice dan pendidikan, terdakwa tidak mengenyam pendidikan formil, tidak pernah sekolah. Bahkan, terdakwa juga tidak mengenal norma agama, norma susila dan norma hukum, serta tidak memiliki nilai budi pekerti yang luhur.