Pembangunan Jalan Hotmix Bragung Prancak Tunggu Audit BPK

Rabu, 11 Mei 2016 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto dalam kondisi error

foto dalam kondisi error

SUMENEPSOROTPUBLIK.COM – Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur belum bisa menyebutkan nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan peningkatan jalan hotmix sepanjang Bragung Prancak yang mendudukkan Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), sebagai tersangka.

“Kita harus bersabar, yang penting tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sumenep,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto, Rabu (11/05/2016).

Ia menuturkan, yang berhak melakukan pengecekan ada tidaknya kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi, kita tunggu saja hasil audit BPK, berapa kerugian negara dari nilai proyek tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Senin (9/5/2016) kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, melakukan penahanan terhadap Direktur CV Affiliasi Siti Aminah (33), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Prancak Bragung yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Penyidik menerapkan pasal 2, 3, dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nilai proyek jalan Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan menuju Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep mencapai Rp883 juta lebih dari dana APBD tahun anggaran 2013.

Penulis : Brewok

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Kabupaten Pamekasan Lakukan Uji Food Safety
RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Modern
SKK Migas Medco Energi Menggelar Silaturrahmi
Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi
Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram
Fraksi PAN Desak Pemerintah Kabupaten Sumenep
Pemerhati Barang Terlarang Meminta Pengedar Sabu di Hukum Berat
Polsek Larangan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:22 WIB

Polres Kabupaten Pamekasan Lakukan Uji Food Safety

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Modern

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:37 WIB

SKK Migas Medco Energi Menggelar Silaturrahmi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:17 WIB

Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:23 WIB

Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Kabupaten Pamekasan Lakukan Uji Food Safety

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:22 WIB

BERITA TERKINI

RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Modern

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:50 WIB

BERITA TERKINI

SKK Migas Medco Energi Menggelar Silaturrahmi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:37 WIB

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 08:17 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Malpraktek di Kecamatan Ambunten Masih Buram

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:23 WIB